my wonderful life
Jumat, 13 April 2012
Qinan 2 Tahun 9 bulan
Selasa, 20 Desember 2011
Komparisi PT, CV, Firma dan Koperasi
DASAR-DASAR TEKNIK PEMBUATAN AKTA
Tanggal 16 November 2011
PT
CV= Pesero Komanditer : 1. Pesero aktif
2. pesero pasif
Tuan A..WNI…., menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai pesero pengurus dengan gelar direktur dan untuk karena itu untuk dan atas nama peseroan komnditer CV ….. berkedudukan di Jakarta Pusat yang anggran dasarnya dimuta dalam akta tanggal…no…dan anggaran dasar tersebut telahndidaftarkan di kantor pengadilan negeri Jakarta Pusat pada tanggal.. no… dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari pesero komanditer yaitu Tuan B, yang turut hadir dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi, sebagai tanda persetujuannya guna memenuhi ketentuan pasal 5, anggaran dasar peseroan tersebut.
FIRMA
= semua pesero pengurus= semua harus aktif
1. --------
2. --------
3. --------
Menurut keterangan mereka bertindak selaku para pesero pengurus, berturut-turut dengan gelar direktur utama, direktur-direktur, dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Firma……, berkedudukan……., yang anggran dasarnya dimuat dalam akta tanggal….
Untuk koperasi, yang mensahkan adalah menteri koperasi.
PR.
1. Nyonya Maria Ting Ting SE selaku pesero pengurus dari CV Gladiator berkedudukan di Jakarta Pusat bermaksud untuk mewakili peseroan meminjam uang kepada PT Bank Suka Maju , berkedudukan di jkt selatan . Berdasarkan ketentuan pasal 5 Anggran Dasar peseroan umum tsb harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pesero komanditer, dari Tuan Tegap Perkasa SH yang pada saat itu berhalangan hadir dihadapan Notaris tapi memberikan persetujuan dibawah tangan yang dilegalisasi oleh seorang Notaris. Buatlah komparisinya saja.
2. Tuang Ngurah Rai SS, bersama-sama dengan adiknya Tuan Gede Permana SH sbg para pesero pengurus dari Firma Amburadul berkedudukan di Jkt Sel, Firma tsb bermaksud untuk meminjam uang dari PT Bank Anatomi, berkedudukan di Jkt Puat. Jika semua bias hadir, buatlah komparisinya.
Tanggal 23 November 2011
PT
Sebelum UU PT Sesudah UU PT
- AD bru didirikan=AD yang disahkan - AD= yang telah mendapat
oleh Menteri pengesahan sebagai
Badan Hukum dalam
Surat Keputusan Menteri
Hukum dan HAM RI
- Ps 11 : 1. RUPS - Ps 11 : 1. RUPS
2. Komisaris 2. Dewan Komisaris
3. Direksi 3. Direksi
Untuk komparisi PT, maka WNI ada di belakang.
Contoh komparisi
= Sebelum UU PT, contoh kasus Ny Ratih DIRUT dari PT, akta PTnya dibuat th 2001, sbelum uu PT.
Pengesahan, didaftarkan pada departemen perdagangan dan dimuat dalam Berita Negara.
------------------------------------------
- Nyonya Ratih, lahir di…….bla –bla-…, Warga Negara Indonesia.
- Mnurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan oleh karenanya sah mewakili direksi dari dan sebagaimana demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas, PT UTAKATIK, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia, tanggal 22 Agustus 2001, no.707, tambahan no. 909 , sedang susunan anggota direksi dan komisaris dimuat didalam akta tanggal 1 Februari 2005, no 1, dibuat oleh Husain Sarjana Hukum, semasa hidupnya, Notaris di Jakarta. (jika notaris sdh meninggal dunia)
dibuat oleh Husain, Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Jakarta (jika Notaris pensiun),dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris preseroan, sebagaimana ternyata dari surat persetujuan Dewan Komisaris tanggal 10 Oktober 2007 no 10, yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup dan diletakkan pada minuta akata ini, guna memenuhi ketentuan pasal 11 AD perseroan.
=Sesudah UU PT
-------------------------------------------
- Nyonya Ratih, lahir di……., WNI
- Mnurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan oleh karenanya sah mewakili direksi dari dan sebagaimana demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas, PT UTAKATIK, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam akta 5 Januari 2008, no 15, dibuat dihadapan saya, Notaris yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum, sebagaimana ternyata dari surat keputusan menteri Hukum dan Ham RI, dengan surat keputusan tanggal 5 Februari 2008, no 10.07.007 HT.01.01 TH. 2008 (ini jika akta persetujuan dibuat akta notaris).
Yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujaun dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dari akta tanggal 30 Mei 2008, no 30, yang dibuat dihadapan ALEX, SH, Notaris di Jakarta yang salinan resminya bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, guna memenuhi pasal 11 Anggran Dasar Perseroan.
PR
1. Nyonya SALOME Sarjana sastra selaku pesero pengurus dari CV AMBURADUL berkedudukan di Bekasi, bertindak mewakili CV tsb dan untuk melakukan tindakan hukum tsb telah mendapatkan persetujuan dari pesero komanditer, Tuan GATOT SE dengan srt persetujuan dibuat dihadapan notaris di Bekasi. Kredit diberikan pada CV tsb oleh PT. Bank Sudi Mampir, berkedudukan di Jak-Utara. Nyonya Salome tinggal di Bekasi, menghadap notaris di Jakarta. Bank tsb diwakili oleh direkturnya bernama Tn Basuki SE, AD bank tsb dimuat dalam akta tgl 2 Januari 2008, dihadapan Tn Jazuli SH, Mkn, Notaris di Jakarta dan telah diumumkan dalam Berita Negara Repb Indonesia ?BNRI, tgl 22 Desember 2008no 19, tambahan no 18, yang telah mendapat pengesahan tgl 22 peb 2008 no 107.08.08 HT.01.01.TH.2008
(jika penghadap tinggal di luar jkt, ketnya : “untuk sementara tinggal di Jakarta” )
Tanggal 30/11/2012
Direksi Bank dalam melakukan perbuatan hukum bias mewakilkan kepada:
1. Pemimpin cabang : kuasanya khusus dan dengan akta notarial
2. AO (acc officer) dan LO (legal Officer)
Contoh komparisi, jk yang mewakili adl pemimpin cab. PT sdh disahkan sebelum adanya UU PT baru :
- Tn Budi Prawiro, lahir……., berlaku hingga tanggal, wni
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan akta kuasa tanggal…no… dibuat dihadapan saya, notaris, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama tuan Budi Sampurno, yang dalam hal ini diwakilinya dalam jabatan selaku DIRUT serta sah mewakili direksi, dari dan demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas, PT. X, berkedudukan di Jakarta Utara, yang anggaran dasar telah diumumkan dalam berita negara RI tanggal 12 agustus 2005, no 125, tambahan no. 78 , dan anggaran dasar tsb telah diubah untuk disesuaikan dengan UU no 40 tahun 2007, sebagaimana ternyata dalam akta tanggal 21 Desember 2007 no 19 dibuat oleh Aminah SH, notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan dari menteri hukum dan ham ri dalam surat keputusannya tanggal 15 januari 2009 no . AHU.AH.0104325.TH 2009.
Contoh komparisi jika yg mewakili direksi adal AO dan LO, missal Nn ani n Tn Budi
- Tuan Budi lahir di….
- Nona ani lahir di….
- Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak bedasarkan surat kuasa dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup tertanggal….no.. SK.DIR.5/IX/2011, yang aslinya diperlihatkan kepada saya notaris, dan foto copy telah disesuaikan dengan aslinya, dilekatkan pada minuta akta ini. (seterusnya idem sama dg komparisi diatas).
Jika ada akta sudah ditandatangani tapi ada pembetulan, maka notaris membuat berita acara pembetulan.
BERITA ACARA PEMBETULAN
NO.100
Pada hari ini, rabu,tanggal 10 (sepuluh) November 2011 (dua ribu sebelas), saya, SULE, sarjana hukum, notaris di Jakarta dengan ini memnerangkan, bahwa telah terjadi kesalahan tulis/ kesalahan ketik pada minuta akta wasiat,tertanggal 10 november 2011, no 70 yang dibuat dihadapan saya, notaris. Kesalahan tersebut terdapat pada bagian komparisi akta, tepatnya mengenai tanggal lahir dan no ktp penghadap tuan erwan, dimana dalam akta tsb tertulis Tn erwan,lahir di Jakarta pada tanggal 11 sept 1973,ktp no 12345678910, seharusnya tertulis :
Tn erwan,lahir di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1973, ktp12345678920
Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Komparisi jika berbadan usaha KOPERASI
- 1. Amin sekeretaris umum dari koperasi yang akan disebut
- 2. Tito Sekretaris koperasi dari koperasi yang akan disebut
- 3. Ayu Bendahara dari koperasi yang akan disebut
- Menurut keterangan mereka daam hal ini bertindak:
a. dalam jabatan mereka tsb diatas;
b. bertindak berdasarkan surat kuasa dibuat dibawah tangan , bermaterai cukup, tanggal… , yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini , selaku kuasa dari dan oleh krn itu unt dan atas nama
1. Tuan …, pekerjaan, wakil ket dari koperasi…
2. Nn Yeti, sekrt I dari koperasi…
- Bersama-sama mewakili pengurus dari dan oleh karena itu untuk dana tas nama koperasi sidomuncul berkedudukan di Jakarta Selatan , yang anggaran dsrnya telah disahkan sebagai Badan hukum koperasi , berdasarkan surat keputusan kepala dinas koperasi usha kecil dan menengah provinsi DKI Jakarta tanggal 9 september 2008, no 22/depkop/IX/2008, yang anggaran dasarnya telah diubah dg akta tgl 13 januari 2010 no. 10 dibuat dihadapan Aduhai sh, notaris di Jakarta timur, perubahan ad tsb telah mendapat pengesahan …….
- Yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari pengawas koperasi sebagaimana ternyata dalam surat persetujuan yang dibuat dibawah tangan tanggal…., bermaterai cukup, yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini.
Untuk akta jamina fidusia , ada keistimewaan yaitu dengan pencantuman agama, dan sebelum akhir akta harus disebutkan “akta ini diselesaikan pada pukul ……para penghadap dikenal oleh saya”
1. Penerima
2. Pemberi
PR.
Nyonya Maria Ting ting yang bersuamikan tn Bagus tong tong, bermaksud menjaminkan kendaraan miliknya kpd pt bank ulang alik , berkedudukan di bekasi, yg ad nya dibuat dalam akta tgl 15 des 2007, no 10, dihadapan yustisa sh, notaris di Jakarta . Pada saat penandatanganan akta, tn bagus kedua tangannya di gibs. Yang mewakili bank adl tuan budi handoko se . Dirut nya, tn Budi Laksono .pake srt kuasa khusus notarial
Contoh Akta Jaminan Fidusia Perorangan dan PT
NOMOR 8
Pukul 17.28 WIB (tujuh belas lewat dua puluh delapan Waktu Indonesia Barat)
Berhadapan dengan saya, Nanda, Sarjana Hukum, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Pusat tanggal 13-5-2011 (tiga belas mei dua ribu sebelas) nomor 13/KET.CUTI-MPPN/V/2011, pengganti dari Arikanti, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang namanya akan disebut di akhir akta ini
1. Nyonya Maria Ting Ting, lahir di Jakarta, 09-01-1980 (Sembilan januari seribu Sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Islam, wiraswasta, bertempat tinggal di…………………………. Berlaku sampai dengan tanggal….
-menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari suami satu-satunya yang sah yaitu Tuan Abu lahir di ……………. Yang turut hadir dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi dan turut menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya
(jika tidak hadir dan hanya memberikan surat persetujuan, maka: )
-menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hokum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari suami satu-satunya yang sah yaitu Tuan Abu lahir di….. sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan dibawah tangan tanggal 19-12-2011 (sembilan belas desember dua ribu sebelas) dan telah di legalisasi oleh Mayang, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta pada tanggal 19-12-2011 (sembilan belas desember dua ribu sebelas) dengan nomor 19/leg/XII/2011, yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini.
(jika membuat Perjanjian Kawin, maka : )
-menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini tidak memerlukan persetujuan dari suami satu-satunya yang sah yaitu Tuan Abu, lahir di….. karena menikah dengan membuat Perjanjian Kawin sebagaimana tenyata dalam Akta Perjanjian Kawin tanggal 02-01-2008 nomor 15 yang dibuat dihadapan Mayang, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang salinan resminya bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris dan Akta tersebut telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil pada tanggal 03-1-2008 dengan nomor 03/kc/I/2008.
-untuk selanjutnya disebut sebagai
----------------------------------------PIHAK PERTAMA------------------------------------------------------
2. Tuan Bagus, lahir di Jakarta tanggal 05-10-1980 (lima oktober seribu Sembilan ratus delpan puluh). Warga Negara Indonesia, Islam, Pimpinan Cabang, bertempat tinggal di………….yang berlaku sampai dengan tanggal……………
-menurut keterangannya bertindak berdasarkan Surat Kuasa dibawah tangan tanggal XX yang telah dilegalisasi oleh Mayang, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta pada tanggal XX dengan nomor xx/leg/XII/2011, yang aslinya dijahitkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama :
Tuan Agung, lahir di ….. yang dalam hal ini diwakilinya dalam jabatan Direktur oleh karenanya sah mewakili Direksi dari dan demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT Bank Ulang Aling berkedudukan di Jakarta yang anggaran dasarnya termuat dalam Akta tanggal .. nomor … yang dibuat dihadapan Mayang, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang salinan resminya bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris dan akta tersebut telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hokum, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham tanggal.. nomor… dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor.. Tambahan nomor...
-untuk selanjutnya disebut sebagai
-------------------------------------------------PIHAK KEDUA------------------------------------------------
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris
Akta ini diselesaikan pada pukul 18.13 WIB (delapan belas lewat tiga menit Waktu Indonesia Barat)
-------------------------------------------DEMIKIAN AKTA INI-----------------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta pada hari dan tanggal sebagaimana disebut pada awal akta dengan dihadiri oleh saksi saksi:
1. ….
2. ….
-keduanya saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi
Segera setelah akta ini saya bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi maka akta ini ditandagani oleh pengahadap nyonya Maria Ting Ting, saksi-saksi dan saya Notaris sedangkan penghadap Tuan Bagus tidak dapat menandatangani akta ini karena menurut keterangannya ia kidal dan pada saat penandatanganan akta tangan kirinya sedang sakit.
Dilangsungkan dengan tiga perubahan yaitu satu coretan dengan gantian dan 2 tambahan
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Cap Jempol Kanan)
Ny. Maria Ting Ting Tuan Bagus
Saksi –saksi
Notaris
Akta Perjanjian Kredit oleh CV dan PT
NOMOR 05
Pukul 16.30 WIB (enam belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat)
Berhadapan dengan saya, Nanda Maharani Kusuma, Sarjana Hukum, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Wilayah tanggal 15-12-2011 (lima belas Desember dua ribu sebelas) No. 002/KET.CUTI-MPWN/Jkt/XII/2011, pengganti dari Yustisia, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Timur, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini
1. Nyonya Salome, Sarjana Sastra, lahir di Palembang tanggal 09-06-1983 (Sembilan Juni Seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), karyawati, bertempat tinggal di Jakarta Timur, jalan kayu Putih Timur II Nomor 2 Rukun Tetangga 5 Rukun Warga 2 Kelurahan Gebang, Kecamatan Gebang, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 15 Januari 2009 dengan Nomor Induk kependudukan (NIK) 32.245.345.345 yang berlaku sampai dengan tanggal 09-06-2012 (sembilan juni dua ribu dua belas), Warga Negara Indonesia
-menurut keterangannya bertindak selaku pesero pengurus dengan gelar Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan komanditer CV Ulang Aling berkedudukan di Bekasi yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta tanggal 23-10-2008 (dua puluh tiga oktober dua ribu delapan) nomor 03 yang dibuat dihadapan Miranti, Sarjana Hukum, Notaris di Bekasi,yang salinan resminya bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya Notaris dan anggaran dasar tersebut telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 12-2-2009 (dua belas Februari dua ribu sembilan) dengan nomor 12/CV/PNBekasi/II/2009
-dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari pesero komanditer yaitu Tuan Gatot, Sarjana Ekonomi, lahir di Jakarta, 05-10-1980 (lima oktober seribu sembilan ratus delapan puluh), karyawan, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Cipete Nomor 56 Rukun Tetangga 7 Rukun Warga Kelurahan Pulo Kecamatan Pulo, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 12-04-2009 (dua belas April dua ribu sembilan) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 31.123.345.456 yang berlaku sampai dengan tanggal 05-10-2012 (lima oktober dua ribu dua belas), Warga Negara Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Akta Persetujuan tanggal 18-12-2011 (delapan belas Desember dua ribu sebelas) Nomor 09, dibuat dihadapan Miranti, Sarjana Hukum, Notaris di Bekasi yang aslinya dijahitkan pada minuta akta ini, guna memenuhi ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar perseroan tersebut
-untuk selanjutnya disebut sebagai
_____________________________PIHAK PERTAMA____________________________________
2. Tuan Basuki Sarajana Ekonomi, lahir di Padang, 24-10-1983 (dua puluh empat oktober seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), karyawan, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Brawijaya IA Nomor 8 Rukun Tetangga 4 Rukun Warga 8 Kelurahan Pulo Kecamatan Pulo, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 27-8-2009 (dua puluh tujuh agustus dua ribu sembilan) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 34.234.456.678 yang berlaku sampai dengan tanggal 24-10-2012 (dua puluh empat Oktober dua ribu dua belas), Warga Negara Indonesia
-menurut keterangannya bertindak dalam jabatannya selaku Direktur serta sah mewakili Direksi oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT Bank Sudi Mampir berkerdudukan di Jakarta yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta tanggal 07-12-2006 (tujuh desember dua ribu enam) nomor 09, dibuat di hadapan Malika, Sarjana Hukum Notaris di Jakarta Pusat dan telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum, sebagaimana ternyata dalam Surat Menteri Hukum dan Ham tanggal 22-02-2008 (dua puluh dua Februari dua ribu delapan) nomor WT.0101.TH.2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 22-12-208(dua puluh dua Desemberdua ribu delapan) nomor 19 Tambahan No.18
-dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris yaitu:………………..
Sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan dibawah tangan tanggal 18-12-2011 (delapan belas desember dua ribu sebelas) nomor 10 yang telah dilegalisasi oleh Gajuli, Sarjana Hukum, Notaris di jakarta tanggal 18-12-2011 (delapan belas desember dua ribu sebelas) nomor 23/leg/not/XII/2011, yang aslinya dijahitkan pada minuta akta ini guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 anggaran dasar perseroan tersebut
-untuk selanjutnya disebut sebagai
_______________________________PIHAK KEDUA____________________________________
(jika membawa satu saksi pengenal)
Masing masing penghadap diperkenalkan kepada saya oleh satu orang saksi pengenal yang atas pertanyaan saya bernama Fadli lahir di……………………..
(jika tidak membawa saksi pengenal)
Masing-masing penghadap diperkenalkan kepada saya,Notaris oleh dua orang kawan penghadap lainnya
(jika Notaris kenal)
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris
(jika fiducia)
Akta ini diselesaikan pada pukul 16.54 WIB (enam belas lewat lima puluh empat Waktu Indonesia Barat)
------------------------------------------------DEMIKIAN AKTA INI----------------------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta pada hari dan tanggal sebagaimana termuat dalam awal akta dengan dihadiri oleh saksi-saksi:
1. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
2. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
-keduanya adalah pegawai kantor notaris yang saya, notaris kenal sebagai saksi-saksi
Segera setelah akta ini saya bacakan kepada penghadap Tuan Basuki dan saksi-saksi dan dibaca sendiri oleh Nyonya Solome, yang menurut keterangannya tidak dapat mendengar apa yang saya,Notaris bacakan maka akta ini ditandatangani oleh penghadap Nyonya Solome, saksi-saksi dan saya Notaris sedangkan penghadap Tuan Basuki tidak dapat menandatangani akta ini dikarenkan menurut keterangannya tangan kanannya lumpuh.
Senin, 14 November 2011
Story of Qinan
Senangnyaaa Qinan sekarang udah 2 tahun 3 bulan... Bunda bangga banget sama Qinan, karena diumurnya sekarang Qinan udah bisa banyak hal, seperti:
1. Kalau mau pipis udah bilang ke bundanya dan minta pipis di toilet.. pipis toilet Unda.. kata Abang
2. Kalau mau pup juga gituh selalu bilang ke bunda nya dan minta pup di toilet.
3. Sudah sadar kalau udah mau jadi abang.. Selalu cium adek dalam perut Bunda dan selalu menyapa adeknya kalo ketemu Bunda. ginih katanya "Halo Undaaaa, halo adeeekkk..."-pas bunda nya keluar kamar.
4. Gak nangis lagi di dalam kelas
5. Tadinya mau nulis kalo abang pinter disuruh makan obat, tapi sejak Bunda nya Qinan beraliran RUM, jadinya bunda nya lebih bangga lagi kalo bilang Qinan kalo batuk dan flu gak minum obat loohh...cukup APH aja, Air putih hangat yang banyak ^_^.
6. Abang Qinan itu perhatiaaan banget. Sayang banget sama Ayahnya dan Bundanya. Jadi kalo didepan abang Qinan, gak boleh nepok ayah atau bunda yah.. Biasanya temen2 ayah bunda kalo ketemu gituh, maksudnya mau bilang haaii apakabar.. Tapi abang Qinan karena sayangnya, jadi marah sama temen ayah bunda itu. heheeh dikira abang temen2 ayah bunda mau nyakitin ayah bundanya kali yaah :)
7. Contoh lainnya lagi kalo abang Qinan itu penyayang adalah selalu mau cium adek Lila.. (adek Lila ini anak ketiganya Kak Devi umurnya saat kejadian ini adalah 1 or 2 bulan, sekarang adek Lila udah 3 bulan) trus matanya berbinar binar kalo ketemu adek Lila.. Pas suatu saat, adek Lila main kerumah abang Qinan , abang lagi bobo adek Lila juga lg bobo dan diboboin disebelahnya abang. Ayah bunda dan aunty Devy dan oom Nopeng dan Aunty Echa lagi ngobrol ngobrol diluar kamar. Tiba tiba dari dalam kamar abang Qinan teriak "Bundaaaaa BUndaaaaaa ada adek bayiiiii bundaaaa... Bunda Bundaaa ada adek Lilaaaaaa". haha lucu banget deh abang, saking surprisenya kebangun ada adek disebelahnya... belum sampe bunda nya di kamar, abang Qinan udah buka pintu sambil panggil Bunda pas ketemu didepan pintu abang bilang"ayo bundaaa sini ada adek Lila bundaa".
8. Abang qinan hobi banget nyanyi. lagu yang suka dinyanyikan abang banyak banget ada Tik tik hujan, Anjing Heli, Balonku, Kuda (pada hari Minggu), Cicak, Barney, Lihat Kebunku, Ambilkan bulan Bu dan masih banyak lagi..
9. Di usia ini abang itu gampaaang sekali dibilanginnya. Jarang nangis lama lama selalu mau dengar kalo dibujuk. Bicara sama abang udah kayak bicara sama orang dewasa, cepat mengertinya. bikin bunda nya gak pusing sama sekali, waah mana pernah bunda pusing malahan yang ada Bunda seneng banget main sama abang. Ngeliatin pinternya abang bikin Bunda selalu sadar bahwa Allah sudah kasih Bunda nikmat yang luar biasa indahnya.
10. Kemampuan kognitif abang (kecerdasan berfikir) luar biasa , abang bisa ingat satu kata yang mungkin lama pernah bunda ucapkan sekali. lalu abang juga bisa menyambung kata menjadi kalimat panjang. menasihati ayahnya di mobil (no ngebut ngebut ayah, walaupun ayahnya sedang gak ngebut :D ). Selalu bisa diajak berfikir tentang perasaaanya. Kalau abang lagi kesal, bunda tanya kenapa? abang bisa jelaskan ke Bunda maunya abang dan abang mau dengerin tanggapan Bunda.
Subhanallah udah 10 aja padahal masih banyak banget yang bikin Bunda BANGGA sama abang Qinan. Semoga ALLAH SWT selalu melindungi abang dalam setiap langkahnya. Dan meridhoi keluarga kecil kita ya Bang. Aminnn. (oh iya, abang suka gak lupa baca doa loh, dan suka sholat juga sama sama ayah bunda,, tuh kan udah nambah lagi deh daftarnya heheheh).. I Love you abang Qinan.
Bunda.