JAMINAN FIDUCIA
NOMOR 8
Pada hari ini Rabu, 21-12-2011 (dua puluh satu desember dua ribu sebelas)NOMOR 8
Pukul 17.28 WIB (tujuh belas lewat dua puluh delapan Waktu Indonesia Barat)
Berhadapan dengan saya, Nanda, Sarjana Hukum, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Pusat tanggal 13-5-2011 (tiga belas mei dua ribu sebelas) nomor 13/KET.CUTI-MPPN/V/2011, pengganti dari Arikanti, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang namanya akan disebut di akhir akta ini
1. Nyonya Maria Ting Ting, lahir di Jakarta, 09-01-1980 (Sembilan januari seribu Sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Islam, wiraswasta, bertempat tinggal di…………………………. Berlaku sampai dengan tanggal….
-menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari suami satu-satunya yang sah yaitu Tuan Abu lahir di ……………. Yang turut hadir dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi dan turut menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya
(jika tidak hadir dan hanya memberikan surat persetujuan, maka: )
-menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hokum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari suami satu-satunya yang sah yaitu Tuan Abu lahir di….. sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan dibawah tangan tanggal 19-12-2011 (sembilan belas desember dua ribu sebelas) dan telah di legalisasi oleh Mayang, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta pada tanggal 19-12-2011 (sembilan belas desember dua ribu sebelas) dengan nomor 19/leg/XII/2011, yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini.
(jika membuat Perjanjian Kawin, maka : )
-menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini tidak memerlukan persetujuan dari suami satu-satunya yang sah yaitu Tuan Abu, lahir di….. karena menikah dengan membuat Perjanjian Kawin sebagaimana tenyata dalam Akta Perjanjian Kawin tanggal 02-01-2008 nomor 15 yang dibuat dihadapan Mayang, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang salinan resminya bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris dan Akta tersebut telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil pada tanggal 03-1-2008 dengan nomor 03/kc/I/2008.
-untuk selanjutnya disebut sebagai
----------------------------------------PIHAK PERTAMA------------------------------------------------------
2. Tuan Bagus, lahir di Jakarta tanggal 05-10-1980 (lima oktober seribu Sembilan ratus delpan puluh). Warga Negara Indonesia, Islam, Pimpinan Cabang, bertempat tinggal di………….yang berlaku sampai dengan tanggal……………
-menurut keterangannya bertindak berdasarkan Surat Kuasa dibawah tangan tanggal XX yang telah dilegalisasi oleh Mayang, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta pada tanggal XX dengan nomor xx/leg/XII/2011, yang aslinya dijahitkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama :
Tuan Agung, lahir di ….. yang dalam hal ini diwakilinya dalam jabatan Direktur oleh karenanya sah mewakili Direksi dari dan demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT Bank Ulang Aling berkedudukan di Jakarta yang anggaran dasarnya termuat dalam Akta tanggal .. nomor … yang dibuat dihadapan Mayang, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang salinan resminya bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris dan akta tersebut telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hokum, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham tanggal.. nomor… dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor.. Tambahan nomor...
-untuk selanjutnya disebut sebagai
-------------------------------------------------PIHAK KEDUA------------------------------------------------
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris
Akta ini diselesaikan pada pukul 18.13 WIB (delapan belas lewat tiga menit Waktu Indonesia Barat)
-------------------------------------------DEMIKIAN AKTA INI-----------------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta pada hari dan tanggal sebagaimana disebut pada awal akta dengan dihadiri oleh saksi saksi:
1. ….
2. ….
-keduanya saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi
Segera setelah akta ini saya bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi maka akta ini ditandagani oleh pengahadap nyonya Maria Ting Ting, saksi-saksi dan saya Notaris sedangkan penghadap Tuan Bagus tidak dapat menandatangani akta ini karena menurut keterangannya ia kidal dan pada saat penandatanganan akta tangan kirinya sedang sakit.
Dilangsungkan dengan tiga perubahan yaitu satu coretan dengan gantian dan 2 tambahan
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Cap Jempol Kanan)
Ny. Maria Ting Ting Tuan Bagus
Saksi –saksi
Notaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar