Selasa, 20 Desember 2011

Akta Perjanjian Kredit oleh CV dan PT

PERJANJIAN KREDIT
NOMOR 05

Pada hari ini Rabu tanggal 20-12-2011 (dua puluh Desember dua ribu sebelas)

Pukul 16.30 WIB (enam belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat)

Berhadapan dengan saya, Nanda Maharani Kusuma, Sarjana Hukum, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Wilayah tanggal 15-12-2011 (lima belas Desember dua ribu sebelas) No. 002/KET.CUTI-MPWN/Jkt/XII/2011, pengganti dari Yustisia, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Timur, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini
1. Nyonya Salome, Sarjana Sastra, lahir di Palembang tanggal 09-06-1983 (Sembilan Juni Seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), karyawati, bertempat tinggal di Jakarta Timur, jalan kayu Putih Timur II Nomor 2 Rukun Tetangga 5 Rukun Warga 2 Kelurahan Gebang, Kecamatan Gebang, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 15 Januari 2009 dengan Nomor Induk kependudukan (NIK) 32.245.345.345 yang berlaku sampai dengan tanggal 09-06-2012 (sembilan juni dua ribu dua belas), Warga Negara Indonesia
-menurut keterangannya bertindak selaku pesero pengurus dengan gelar Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan komanditer CV Ulang Aling berkedudukan di Bekasi yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta tanggal 23-10-2008 (dua puluh tiga oktober dua ribu delapan) nomor 03 yang dibuat dihadapan Miranti, Sarjana Hukum, Notaris di Bekasi,yang salinan resminya bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya Notaris dan anggaran dasar tersebut telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 12-2-2009 (dua belas Februari dua ribu sembilan) dengan nomor 12/CV/PNBekasi/II/2009
-dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari pesero komanditer yaitu Tuan Gatot, Sarjana Ekonomi, lahir di Jakarta, 05-10-1980 (lima oktober seribu sembilan ratus delapan puluh), karyawan, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Cipete Nomor 56 Rukun Tetangga 7 Rukun Warga Kelurahan Pulo Kecamatan Pulo, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 12-04-2009 (dua belas April dua ribu sembilan) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 31.123.345.456 yang berlaku sampai dengan tanggal 05-10-2012 (lima oktober dua ribu dua belas), Warga Negara Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Akta Persetujuan tanggal 18-12-2011 (delapan belas Desember dua ribu sebelas) Nomor 09, dibuat dihadapan Miranti, Sarjana Hukum, Notaris di Bekasi yang aslinya dijahitkan pada minuta akta ini, guna memenuhi ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar perseroan tersebut
-untuk selanjutnya disebut sebagai
_____________________________PIHAK PERTAMA____________________________________
2. Tuan Basuki Sarajana Ekonomi, lahir di Padang, 24-10-1983 (dua puluh empat oktober seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), karyawan, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Brawijaya IA Nomor 8 Rukun Tetangga 4 Rukun Warga 8 Kelurahan Pulo Kecamatan Pulo, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 27-8-2009 (dua puluh tujuh agustus dua ribu sembilan) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 34.234.456.678 yang berlaku sampai dengan tanggal 24-10-2012 (dua puluh empat Oktober dua ribu dua belas), Warga Negara Indonesia
-menurut keterangannya bertindak dalam jabatannya selaku Direktur serta sah mewakili Direksi oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT Bank Sudi Mampir berkerdudukan di Jakarta yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta tanggal 07-12-2006 (tujuh desember dua ribu enam) nomor 09, dibuat di hadapan Malika, Sarjana Hukum Notaris di Jakarta Pusat dan telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum, sebagaimana ternyata dalam Surat Menteri Hukum dan Ham tanggal 22-02-2008 (dua puluh dua Februari dua ribu delapan) nomor WT.0101.TH.2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 22-12-208(dua puluh dua Desemberdua ribu delapan) nomor 19 Tambahan No.18
-dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris yaitu:………………..
Sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan dibawah tangan tanggal 18-12-2011 (delapan belas desember dua ribu sebelas) nomor 10 yang telah dilegalisasi oleh Gajuli, Sarjana Hukum, Notaris di jakarta tanggal 18-12-2011 (delapan belas desember dua ribu sebelas) nomor 23/leg/not/XII/2011, yang aslinya dijahitkan pada minuta akta ini guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 anggaran dasar perseroan tersebut
-untuk selanjutnya disebut sebagai
_______________________________PIHAK KEDUA____________________________________
(jika membawa satu saksi pengenal)
Masing masing penghadap diperkenalkan kepada saya oleh satu orang saksi pengenal yang atas pertanyaan saya bernama Fadli lahir di……………………..
(jika tidak membawa saksi pengenal)
Masing-masing penghadap diperkenalkan kepada saya,Notaris oleh dua orang kawan penghadap lainnya
(jika Notaris kenal)
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris
(jika fiducia)
Akta ini diselesaikan pada pukul 16.54 WIB (enam belas lewat lima puluh empat Waktu Indonesia Barat)
------------------------------------------------DEMIKIAN AKTA INI----------------------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta pada hari dan tanggal sebagaimana termuat dalam awal akta dengan dihadiri oleh saksi-saksi:
1. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
2. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
-keduanya adalah pegawai kantor notaris yang saya, notaris kenal sebagai saksi-saksi
Segera setelah akta ini saya bacakan kepada penghadap Tuan Basuki dan saksi-saksi dan dibaca sendiri oleh Nyonya Solome, yang menurut keterangannya tidak dapat mendengar apa yang saya,Notaris bacakan maka akta ini ditandatangani oleh penghadap Nyonya Solome, saksi-saksi dan saya Notaris sedangkan penghadap Tuan Basuki tidak dapat menandatangani akta ini dikarenkan menurut keterangannya tangan kanannya lumpuh.

Tidak ada komentar: